G
N
I
D
A
O
L

Sejarah

SEJARAH PENDIRIAN PROGRAM STUDI PEMBANGUNAN SOSIAL

Pendirian Program Studi Pembangunan Sosial merupakan bagian dari upaya strategis Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Pattimura (Unpatti) dalam memperkuat peran pendidikan tinggi untuk menjawab tantangan pembangunan sosial yang semakin kompleks, baik pada tingkat lokal, regional, maupun nasional. Program studi ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan analitis, konseptual, dan praktis dalam memahami serta mengelola isu-isu pembangunan sosial secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada konteks Masyarakat kepulauan. Selain itu berdasarkan hasil kompilasi dari data Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI) tahun 2024 terlihat bahwa untuk wilayah LLDikti XII, baik di Maluku maupun Maluku Utara belum ada satupun perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Pembangunan

Proses pendirian Program Studi Pembangunan Sosial diawali dengan dibentuknya Tim Pembentukan Program Studi Pembangunan Sosial Jurusan Sosiologi oleh dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura. Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Nomor 38//UN13.1.2/SK/2024 tertanggal 03 Mei 2024. Tim ini di ketuai oleh Dr. Prapti Murwani, S.Sos, M.Si dan Prof. Dr. Tonny D. Pariela, MA sebagai penanggung jawab.

Tim penyusunan memiliki mandat untuk menyiapkan seluruh dokumen akademik dan administratif yang dipersyaratkan dalam pendirian program studi baru, meliputi naskah akademik, analisis kebutuhan (need assessment), visi, misi, tujuan, strategi pencapaian, kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), Rencana Pembelajaran Semester (RPS), peta keilmuan, serta analisis ketersediaan dan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem penjaminan mutu.

Sejak pertengahan tahun 2024, Tim Penyusunan Dokumen Program Studi Pembangunan Sosial secara intensif melaksanakan serangkaian kegiatan akademik dan administratif. Kegiatan tersebut meliputi diskusi internal, serta melakukan konsultasi dengan beberapa pakar pembangunan sosial yang tergabung dalam Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI).

Dalam proses ini, tim juga melakukan kajian mendalam terhadap dinamika pembangunan sosial di wilayah kepulauan, khususnya Maluku, sebagai dasar perumusan keunikan (distinctiveness) Program Studi Pembangunan Sosial Universitas Pattimura. Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen kurikulum dan profil lulusan yang menekankan pada penguasaan analisis sosial, perencanaan pembangunan partisipatif, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan kebijakan sosial berbasis kearifan lokal.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi standar akademik, hasil kerja tim diajukan kepada pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dekan FISIP memberikan persetujuan formal sebagai dasar pengajuan pendirian Program Studi Pembangunan Sosial ke tingkat universitas.

Selanjutnya, usulan pendirian program studi ini dibahas dan disetujui pada tingkat universitas melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pertimbangan senat akademik universitas. Rektor Universitas Pattimura kemudian menetapkan usulan pendirian Program Studi Pembangunan Sosial sebagai bagian dari rencana pengembangan institusi dan menugaskan unit terkait untuk mengajukan permohonan izin resmi kepada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Permohonan izin pendirian Program Studi Pembangunan Sosial diajukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia melalui sistem yang ditetapkan, serta dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII. Pada tahap ini, dokumen usulan menjalani proses verifikasi dan evaluasi yang mencakup aspek akademik, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kesesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Selama proses evaluasi, Universitas Pattimura menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh LLDIKTI, termasuk penyempurnaan dokumen kurikulum, pemutakhiran data dosen pengampu, serta penguatan sistem penjaminan mutu internal. Proses ini berlangsung secara bertahap hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Setelah melalui rangkaian proses evaluasi dan verifikasi, pada tanggal 03 Oktober 2025 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 856/B/0/2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pembangunan Sosial pada jenjang Sarjana (S1) di Universitas Pattimura.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri tersebut, Program Studi Pembangunan Sosial secara sah dan legal menjadi bagian dari struktur akademik Universitas Pattimura dan berada di bawah pengelolaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sejak saat itu, program studi ini berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan akademik, menerima mahasiswa baru, serta melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendirian Program Studi Pembangunan Sosial ini diharapkan mampu berkontribusi secara nyata dalam pengembangan keilmuan pembangunan sosial, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemecahan berbagai persoalan sosial di masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal.